PROGRAM PENDIDIKAN & PELATIHAN
|
1.DIKLAT TEHNOLOGI PELAYARAN NUSANTARA-I / DTPN-I (AN-IV/AT-IV) a. Program Studi Nautika (Approved No. DL. 2317117-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian Dek, sesuai regulation II/1, STCW-Code Section A-II/1.7 tingkat kompetensi Ahli Nautika-IV (AN-IV) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat sebagai Mualim Jaga atau Mualim-I atau Nakhoda (Master) di kapal-kapal niaga dengan ukuran 500 < GT < 3000, pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage; berwenang menjabat sebagai Mualim Jaga atau Mualim-I atau Nakhoda (Master) di kapal-kapal niaga dengan ukuran 500 < GT < 3000, pada daerah pelayaran Near Coastal Voyage dan lokal; b. Program Studi Teknika (Approved No. DL.23/7/20-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian mesin, sesuai regulation III/1, STCW-Code Section A- 111/1.9, tingkat kompetensi Ahli Teknika-IV (AT-IV) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat sebagai Ahli Permesinan Kapal Jaga atau Ahli Permesinan Kapal-II atau Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal yang digerakan dengan tenaga penggerak 750 > kW < 3000 |
2.DIKLAT TEHNOLOGI PELAYARAN NUSANTARA-II / DTPN-II (AN-V/AT-V) a. Program Studi Nautika (Approved No. DL.23l7/16-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Nlaga bagian Dek, sesuai II/3 STCW-Code Section A- II/3.6 tingkat kompetensi Ahli Nautika-V (AN-V) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga b. Program Studi Teknika (Approved No. DL.23/7/19-05) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi Perwira Pelayaran Kapal Niaga bagian mesin, sesuai regulation III/1, STCW-Code Section A- III/3.2, tingkat kompetensi Ahli Teknika-V (AT-V) dan setelah memenuhi persyaratan pengawakan kapal niaga berwenang menjabat sebagai Ahli Permesinan Kapal Jaga atau Ahli Permesinan Kapal-II atau Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal yang digerakan dengan tenaga penggerak 750 < kW < 3000.
|