PROGRAM PENDIDIKAN & PELATIHAN
|
1.DIKLAT PEMBENTUKAN TINGKAT-IV/ DP-IV (ANT-IV/ATT-IV) a. Program Studi Nautika (Approved No. PH.34/3/13/DJPL.11) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi anak buah kapal niaga bagian dek dengan ijazah kompetensi ANT-IV yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik. Sesuai dengan Regulation II/3.3 serta STCW code section A-II/3.3 dan II/3.5 dari STCW 1978 Amandemen 1995. Tingkat kompetensi ANT-IV setelah memenuhi persyaratan berhak sebagai mualim dan nahkoda melaksanakan jaga laut dan pelabuhan pada kapal-kapal niaga dengan ukuran kurang dari GT 500 ; b. Program Studi Teknika (Approved No. PH.34/3/12/DJPL.11) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, menjadi anak buah kapal niaga bagian mesin dengan ijazah kompetensi ATT-IV yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik. Sesuai dengan Regulation I/3 dan III/I STCW 1978 Amandemen 1995. Tingkat kompetensi ATT-IV setelah memenuhi persyaratan berhak sebagai masinis dan Kepala Kamar Mesin (KKM) melaksanakan jaga kamar mesin pada kapal-kapal niaga dengan tenaga penggerak utama antara 750-3000KW |
2.DIKLAT PELAUT-V / DP-V (ANT-V/ATT-V) a. Program Studi Nautika (Approved No. PH.34/3/11/DJPL.11) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, mendapatkan Sertifikat ANT-V dengan menjadi anak buah kapal niaga bagian dek dengan ijazah kompetensi ANT-IV yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik serta industri maritim lainnya. Sesuai dengan Regulation I/3 dan II/1 serta STCW code section A-II/3.3 dari STCW 1978 Amandemen 1995. Tingkat kompetensi ANT-V setelah memenuhi persyaratan berhak sebagai mualim dan nahkoda melaksanakan jaga laut dan pelabuhan pada kapal-kapal niaga dengan ukuran kurang dari GT 500 ; b. Program Studi Teknika (Approved PH.34/3/10/DJPL.11) Membentuk lulusan minimal SMP atau sederajat, mendapat Sertifikat ATT-V untuk menjadi anak buah kapal niaga bagian mesin yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik serta industri maritim lainnya. Sesuai dengan Regulation I/3 dan III/I serta STCW Code Section A-III/1 dari STCW 1978 Amandemen 1995. Tingkat kompetensi ATT-V setelah memenuhi persyaratan berhak sebagai masinis dan Kepala Kamar Mesin (KKM) melaksanakan jaga kamar mesin pada kapal-kapal niaga dengan tenaga penggerak utama kurang dari 750 KW
|