BEKERJA DI KAPAL NIAGA
1. Nautika
a. Sertifikat Kompetensi
AN - IV
- Mualim II (2 nd WKO)
pada kapal GT > 500 dan < GT 500 daerah pelayaran NVC;
- Mualim - I (CM) pada
kapal GT < 3000 daerah pelayaran NCV;
- Nakhoda (Master) pada
kapal niaga GT < 3000 dan GT < 500 daerah pelayaran NCV.
b. Sertifikat Kompetensi
AN - V
- Mualim II (2 nd WKO)
pada kapal GT < 500 pada daerah pelayaran NCV dan GT < 3000 daerah
pelayaran Local Trade ;
- Mualim - I (CM) pada
kapal GT < 500 daerah pelayaran NCV dan GT < 500 pada daerah pelayaran
Local Trade ;
- Nakhoda (Master) pada
kapal niaga GT < 500 pada daerah pelayaran NCV.
c. Sertifikat Kompetensi
AN - Dasar
Juru Mudi ( Quarter
Master) pada Kapal Niaga semua jenis, tipe dan ukuran pada daerah
pelayaran local, NCV dan URV sesuai kompetensi dan pengalaman yg dimiliki.
2. Teknika
a. Sertifikat Kompetensi
AT - IV
- Ahli Permesinan Kapal III ( 3
rd WKE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 pada daerah pelayaran
NVC ;
- Ahli Permesinan Kapal II (2ndE)
pada kapal niaga dengan kW < 3000 dan kW < 750 pada daerah pelayaran
NCV ;
- Kepala Ahli Permesinan Kapal (CE)
pada kapal daerah pelayaran NCV dan
kW < 750 pada daerah pelayaran terbatas (Limited).
b. Sertifikat Kompetensi
AT - V
- Ahli Permesinan Kapal III (3 rd
WKE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 pada daerah pelayaran
NCV;
- Ahli Permesinan Kapal II (2 nd
E) pada kapal niaga dengan kW < 750 daerah pelayaran NCV;
- Kepala Ahli Permesinan Kapal (CE)
pada kapal m niaga dengan kW < 750 daerah pelayaran NCV, kW < 750
daerah pelayaran Local Trade dan kW < 750 pada daerah pelayaran terbatas
(Limited)
c. Sertifikat Kompetensi
AT - Dasar
Juru Minyak ( Oiler)
pada Kapal Niaga semua jenis, tipe dan ukuran pada daerah pelayaran NCV maupun
URV sesuai Kompetensi dan pengalaman yg dimiliki.
PENGEMBANGAN KARIER
SELAIN DI KAPAL
- Galangan Kapal
- Pemilik sertifikat kompetensi AN - IV
/AT - IV dan AN - V / AT - V dengan pengalaman tertentu dapat bekerja
pada bidang uji coba kapal, pembangunan kapal, pemeliharaan dan perbaikan
kapal di industri kapal;
- Pemilik sertifikat AN- IV / AT - IV
dapat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Teknis atau
BUMN atau Perusahaan Persero yang memerlukan tenaga Kepelautan Ahli Nautika
- IV (AN - IV) atau Teknika - IV (AT - IV) seperti Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut - Departemen Perhubungan atau Perusahaan lain yang bergerak
dalam bidang Pelayaran serta Perkapalan atau Industri Maritim.
PENINGKATAN SERTIFIKAT
KOMPETENSI KEPELAUTAN
1. Nautika
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan AN - IV memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - IV sebagai Mualim, yang disahkan
oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - III untuk meningkatkan
kompetensi dari AN - IV menjadi AN - III dan berjenjang ke AN - II dan
AN – I
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan AN - V memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - V sebagai Mualim yang disahkan
oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - IV untuk meningkatkan
kompetensi dari AN - V menjadi AN - IV dan berjenjang Ke AN - 111,11 dan
I.
-
Pemilik
sertfikat kompetensi kepelautan AN - Dasar memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - D sebagai Rating pada dinas geladak
yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK
- V untuk meningkatkan kompetensi dari AN - D menjadi AN - V dan seterusnya.
2. Teknika
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan AT - IV memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AT - IV sebagai Ahli Permesinan Kapal,
yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK
- III untuk meningkatkan kompetensi dari AT - IV menjadi AT - III dan
berjenjang ke AT - II dan AT - I.
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan AT - V memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AT - V sebagai Ahli Permesinan Kapal,
yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK
- IV untuk meningkatkan kompetensi dari AT - V menjadi AT - IV dan berjenjang
ke AT - I II, II dan I
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan AT - D memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AT - D sebagai Rating pada Dinas Kamar
Mesin, yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikuti Diklat
TPK - V untuk meningkatkan kompetensi dari AT - Dasar menjadi AT - V dan
seterusnya