PROSPEK LULUSAN

BEKERJA DI KAPAL NIAGA

1. Jurusan Nautika

a. Sertifikat Kompetensi ANT - IV

  • Mualim II (2 nd WKO) pada kapal GT > 500 dan < GT 500 daerah pelayaran NVC.
  • Mualim - I (CM) pada kapal GT < 3000 daerah pelayaran NCV.
  • Nakhoda (Master) pada kapal niaga GT < 3000 dan GT < 500 daerah pelayaran NCV.

b. Sertifikat Kompetensi ANT - V

  • Mualim II (2 nd WKO) pada kapal GT < 500 pada daerah pelayaran NCV dan GT < 3000 daerah pelayaran Local Trade.
  • Mualim - I (CM) pada kapal GT < 500 daerah pelayaran NCV dan GT < 500 pada daerah pelayaran Local Trade.
  • Nakhoda (Master) pada kapal niaga GT < 500 pada daerah pelayaran NCV.

c. Sertifikat Kompetensi ANT - Dasar

Juru Mudi ( Quarter Master) pada Kapal Niaga semua jenis, tipe dan ukuran pada daerah pelayaran local, NCV dan URV sesuai kompetensi dan pengalaman yg dimiliki.

2. Jurusan Teknika

a. Sertifikat Kompetensi ATT - IV

  • Ahli Permesinan Kapal III ( 3 rd WKE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 pada daerah pelayaran NVC.
  • Ahli Permesinan Kapal II (2ndE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 dan kW < 750 pada daerah pelayaran NCV.
  • Kepala Ahli Permesinan Kapal (CE) pada kapal daerah pelayaran NCV dan kW < 750 pada daerah pelayaran terbatas (Limited).

b. Sertifikat Kompetensi ATT - V

  • Ahli Permesinan Kapal III (3 rd WKE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 pada daerah pelayaran NCV.
  • Ahli Permesinan Kapal II (2 nd E) pada kapal niaga dengan kW < 750 daerah pelayaran NCV.
  • Kepala Ahli Permesinan Kapal (CE) pada kapal m niaga dengan kW < 750 daerah pelayaran NCV, kW < 750 daerah pelayaran Local Trade dan kW < 750 pada daerah pelayaran terbatas (Limited).

c. Sertifikat Kompetensi ATT - Dasar

Juru Minyak ( Oiler) pada Kapal Niaga semua jenis, tipe dan ukuran pada daerah pelayaran NCV maupun URV sesuai Kompetensi dan pengalaman yg dimiliki.

 

PENGEMBANGAN KARIER SELAIN DI KAPAL

- Galangan Kapal

  • Pemilik sertifikat kompetensi ANT - IV /ATT - IV dan ANT - V / ATT - V dengan pengalaman tertentu dapat bekerja pada bidang uji coba kapal, pembangunan kapal, pemeliharaan dan perbaikan kapal di industri kapal.
  • Pemilik sertifikat ANT- IV / ATT - IV dapat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Teknis atau BUMN atau Perusahaan Persero yang memerlukan tenaga Kepelautan Ahli Nautika Tingkat - IV (ANT - IV) atau Teknika Tingkat- IV (ATT - IV) seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut - Kementerian Perhubungan atau Perusahaan lain yang bergerak dalam bidang Pelayaran serta Perkapalan atau Industri Maritim.

 

PENINGKATAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KEPELAUTAN

1. Nautika

  • Pemilik sertifikat kompetensi kepelautan ANT - IV memiliki masa berlayar minimal 24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - IV sebagai Mualim, yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - III untuk meningkatkan kompetensi dari ANT - IV menjadi ANT - III dan berjenjang ke ANT - II dan AN – I
  • Pemilik sertifikat kompetensi kepelautan ANT - V memiliki masa berlayar minimal 24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - V sebagai Mualim yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - IV untuk meningkatkan kompetensi dari ANT - V menjadi ANT - IV dan berjenjang Ke ANT - III,II dan I.
  • Pemilik sertfikat kompetensi kepelautan AN - Dasar memiliki masa berlayar minimal 24 (dua puluh empat) bulan setelah ANT - D sebagai Rating pada dinas geladak yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - V untuk meningkatkan kompetensi dari ANT - D menjadi ANT - V dan seterusnya.

2. Teknika

  • Pemilik sertifikat kompetensi kepelautan ATT - IV memiliki masa berlayar minimal 24 (dua puluh empat) bulan setelah ATT - IV sebagai Ahli Permesinan Kapal, yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - III untuk meningkatkan kompetensi dari ATT - IV menjadi ATT - III dan berjenjang ke ATT - II dan ATT - I.
  • Pemilik sertifikat kompetensi kepelautan ATT - V memiliki masa berlayar minimal 24 (dua puluh empat) bulan setelah ATT - V sebagai Ahli Permesinan Kapal, yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - IV untuk meningkatkan kompetensi dari AT - V menjadi ATT - IV dan berjenjang ke ATT - I II, II dan I
  • Pemilik sertifikat kompetensi kepelautan ATT - D memiliki masa berlayar minimal 24 (dua puluh empat) bulan setelah ATT - D sebagai Rating pada Dinas Kamar Mesin, yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikuti Diklat TPK - V untuk meningkatkan kompetensi dari ATT - Dasar menjadi ATT - V dan seterusnya