|
BEKERJA DI KAPAL NIAGA
1. Jurusan Nautika
a. Sertifikat Kompetensi
ANT - IV
- Mualim II (2 nd WKO) pada kapal GT > 500 dan < GT 500 daerah pelayaran NVC.
- Mualim - I (CM) pada
kapal GT < 3000 daerah pelayaran NCV.
- Nakhoda (Master) pada
kapal niaga GT < 3000 dan GT < 500 daerah pelayaran NCV.
b. Sertifikat Kompetensi
ANT - V
- Mualim II (2 nd WKO) pada kapal GT < 500 pada daerah pelayaran NCV dan GT < 3000 daerah
pelayaran Local Trade.
- Mualim - I (CM) pada
kapal GT < 500 daerah pelayaran NCV dan GT < 500 pada daerah pelayaran
Local Trade.
- Nakhoda (Master) pada
kapal niaga GT < 500 pada daerah pelayaran NCV.
c. Sertifikat Kompetensi
ANT - Dasar
Juru Mudi ( Quarter
Master) pada Kapal Niaga semua jenis, tipe dan ukuran pada daerah
pelayaran local, NCV dan URV sesuai kompetensi dan pengalaman yg dimiliki.
2. Jurusan Teknika
a. Sertifikat Kompetensi
ATT - IV
- Ahli Permesinan Kapal III ( 3
rd WKE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 pada daerah pelayaran
NVC.
- Ahli Permesinan Kapal II (2ndE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 dan kW < 750 pada daerah pelayaran
NCV.
- Kepala Ahli Permesinan Kapal (CE) pada kapal daerah pelayaran NCV dan
kW < 750 pada daerah pelayaran terbatas (Limited).
b. Sertifikat Kompetensi
ATT - V
- Ahli Permesinan Kapal III (3 rd
WKE) pada kapal niaga dengan kW < 3000 pada daerah pelayaran
NCV.
- Ahli Permesinan Kapal II (2 nd
E) pada kapal niaga dengan kW < 750 daerah pelayaran NCV.
- Kepala Ahli Permesinan Kapal (CE) pada kapal m niaga dengan kW < 750 daerah pelayaran NCV, kW < 750
daerah pelayaran Local Trade dan kW < 750 pada daerah pelayaran terbatas
(Limited).
c. Sertifikat Kompetensi
ATT - Dasar
Juru Minyak ( Oiler) pada Kapal Niaga semua jenis, tipe dan ukuran pada daerah pelayaran NCV maupun
URV sesuai Kompetensi dan pengalaman yg dimiliki.
PENGEMBANGAN KARIER
SELAIN DI KAPAL
- Galangan Kapal
- Pemilik sertifikat kompetensi ANT - IV
/ATT - IV dan ANT - V / ATT - V dengan pengalaman tertentu dapat bekerja
pada bidang uji coba kapal, pembangunan kapal, pemeliharaan dan perbaikan
kapal di industri kapal.
- Pemilik sertifikat ANT- IV / ATT - IV
dapat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Teknis atau
BUMN atau Perusahaan Persero yang memerlukan tenaga Kepelautan Ahli Nautika Tingkat
- IV (ANT - IV) atau Teknika Tingkat- IV (ATT - IV) seperti Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut - Kementerian Perhubungan atau Perusahaan lain yang bergerak
dalam bidang Pelayaran serta Perkapalan atau Industri Maritim.
PENINGKATAN SERTIFIKAT
KOMPETENSI KEPELAUTAN
1. Nautika
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan ANT - IV memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - IV sebagai Mualim, yang disahkan
oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - III untuk meningkatkan
kompetensi dari ANT - IV menjadi ANT - III dan berjenjang ke ANT - II dan
AN – I
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan ANT - V memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah AN - V sebagai Mualim yang disahkan
oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK - IV untuk meningkatkan
kompetensi dari ANT - V menjadi ANT - IV dan berjenjang Ke ANT - III,II dan
I.
-
Pemilik
sertfikat kompetensi kepelautan AN - Dasar memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah ANT - D sebagai Rating pada dinas geladak
yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK
- V untuk meningkatkan kompetensi dari ANT - D menjadi ANT - V dan seterusnya.
2. Teknika
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan ATT - IV memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah ATT - IV sebagai Ahli Permesinan Kapal,
yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK
- III untuk meningkatkan kompetensi dari ATT - IV menjadi ATT - III dan
berjenjang ke ATT - II dan ATT - I.
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan ATT - V memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah ATT - V sebagai Ahli Permesinan Kapal,
yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikutii Diklat TPK
- IV untuk meningkatkan kompetensi dari AT - V menjadi ATT - IV dan berjenjang
ke ATT - I II, II dan I
-
Pemilik
sertifikat kompetensi kepelautan ATT - D memiliki masa berlayar minimal
24 (dua puluh empat) bulan setelah ATT - D sebagai Rating pada Dinas Kamar
Mesin, yang disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, berhak mengikuti Diklat
TPK - V untuk meningkatkan kompetensi dari ATT - Dasar menjadi ATT - V dan
seterusnya
|